Gunungkidul Akselerasi Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, 144 Kalurahan Resmi Berbadan Hukum

Gunungkidul – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus memacu penguatan ekonomi kerakyatan melalui program strategis nasional pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Dalam pertemuan koordinasi yang digelar di Bangsal Sewokoprojo, Selasa, (11/8/2026), dilaporkan bahwa seluruh kelurahan di Gunungkidul kini telah memiliki badan hukum koperasi sebagai pondasi penggerak ekonomi lokal.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto, melaporkan bahwa menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Kabupaten Gunungkidul telah berhasil menerbitkan dokumen badan hukum untuk 144 Koperasi Desa Merah Putih pada 19 Juni 2025. Pembentukan ini melibatkan musyawarah di seluruh kelurahan dengan pendampingan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Agus Mulyanto, menambahkan bahwa secara agregat di tingkat provinsi, terdapat 438 kelurahan yang telah membentuk kelembagaan ini. Ia menekankan pentingnya peran anggota dalam menyetorkan simpanan pokok dan wajib sebagai modal awal pengembangan usaha sesuai potensi lokal masing-masing desa.

Terkait pembangunan fisik yang diatur dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2025, hingga 9 Agustus 2026, tercatat telah dibangun gerai dan pergudangan di 30 titik lokasi di Gunungkidul. Dari jumlah tersebut, 25 titik sudah selesai 100%
, sementara 5 titik lainnya mencapai progres 99%. Pembangunan fisik ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Koperasi, PT Agrinas, dan TNI.

“Selain gedung, pendistribusian sarana prasarana juga mulai dilakukan. Setiap koperasi dijadwalkan menerima paket operasional berupa 1 unit truk, 1 unit mobil pickup, 2 unit motor roda tiga, dan Perlengkapan mebel, rak, dan seragam.” papar Agus.

Hingga saat ini, sebanyak 20 koperasi di Gunungkidul telah menerima paket distribusi kendaraan tersebut.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, dalam sambutannya menekankan bahwa KDMP jangan hanya dipahami sebagai pembangunan gedung fisik atau pemenuhan administrasi semata, “Pembangunan KDMP harus dilakukan secara berimbang. Jangan sampai kita hanya membangun infrastrukturnya saja, tetapi lupa membangun manusianya,” tegas Bupati.

Bupati juga memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para Lurah. Ia berharap para Lurah dapat bekerja dengan aman dan nyaman tanpa khawatir terjerat persoalan hukum akibat ketidakjelasan tata kelola administrasi, “Kami meminta agar setiap tahapan dilaksanakan secara transparan dan tertib administrasi sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari Peraturan Bupati hingga Undang-Undang.” ujar Bupati dalam arahannya.

Meskipun menunjukkan kemajuan pesat, forum ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan, termasuk proses perizinan pemanfaatan tanah kelurahan dan mekanisme pencairan dana desa non-reguler untuk mendukung KDMP.

Selain itu, pasca berakhirnya masa tugas Business Assistant dari Kementerian Koperasi pada triwulan pertama 2026, operasional pendampingan kini diserahkan kembali kepada pemerintah daerah dan kelurahan untuk memastikan keberlanjutan koperasi secara mandiri. Pemerintah Provinsi DIY juga tengah menyusun konsep administrasi penerimaan aset agar proses serah terima sarana prasarana tetap akuntabel dan sesuai aturan BPKP.

Lurah di Yogyakarta Tolak Tandatangani Berita Acara Agrinas Akibat Ketidaksesuaian Lapangan
Sementara itu sejumlah Lurah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan sikap tegas untuk tidak menandatangani berita acara terkait program yang dijalankan oleh PT Agrinas. Langkah ini diambil karena adanya ketidaksesuaian yang signifikan antara Instruksi Presiden (Inpres) dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

Persoalan ini mencuat dalam pertemuan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY dan dihadiri oleh Wakil Direktur Utama Agrinas, serta Komandan Resor Militer (Danrem). Dalam pertemuan tersebut, para Lurah menolak format berita acara yang disediakan dan memilih untuk membuat format mandiri.

“Poin utama keberatan para Lurah terletak pada masalah tanggung jawab pemeliharaan aset.” hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPMK Dukcapil DIY, KPH Yudanegara.

Para Lurah mengusulkan agar dokumen tersebut hanya bersifat penitipan, bukan berita acara penyerahan penuh. Hal ini dimaksudkan agar jika terjadi kerusakan pada aset, seperti kendaraan atau peralatan lainnya, hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab Lurah karena kondisi di lapangan tidak sesuai dengan mandat Inpres.

“Seandainya mobil itu rusak, apa itu rusak, ditulis bahwa itu bukan tanggung jawab Lurah karena tidak sesuai dengan Inpres,” tegas Kepala DPMK Dukcapil DIY, KPH Yudanegara menyampaikan aspirasi dari para Lurah.

KPH Yudanegara juga mengatakan, upaya koordinasi telah dilakukan dengan menghubungi Direktur Utama Agrinas. Namun, pihak Agrinas dilaporkan belum memberikan jawaban pasti terkait apakah Lurah tetap diwajibkan menandatangani dokumen tersebut atau tidak. Dirut Agrinas hanya memberikan jawaban normatif mengenai status “Keistimewaan Yogyakarta” tanpa menyentuh substansi permasalahan hukum yang dihadapi para Lurah.

Hingga saat ini, pihak pemerintah daerah masih memberlakukan ketentuan Inpres, di mana tanda tangan Lurah harus didasarkan pada validasi dan verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kekritisan Lurah Yogyakarta
Pemerintah provinsi maupun kabupaten mengakui bahwa sikap kritis para lurah di Yogyakarta merupakan bentuk kecerdasan dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa. “Itulah istimewa Yogyakarta, lurahnya kritis, lurahnya cerdas semua,” ujar KPH Yudanegara.

Meski pihak Agrinas berhalangan hadir dalam diskusi terbaru karena agenda mendadak, persoalan ini akan terus dikawal oleh berbagai pihak, termasuk Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Polres, Dinas UMKM, BPKP, Inspektorat, hingga pemangku kebijakan tanah kas desa. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan pusat tetap berjalan tanpa merugikan posisi hukum para Lurah di tingkat bawah.

Lurah se-Gunungkidul Suarakan Kendala Lahan dan Akuntabilitas Program Strategis Nasional
Para Lurah di Kabupaten Gunungkidul menyampaikan sejumlah poin krusial terkait pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) dalam sebuah forum yang dihadiri oleh Bupati Gunungkidul, jajaran Pemerintah Daerah DIY, serta Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara. Pertemuan ini menyoroti hambatan teknis, legalitas lahan, hingga kekhawatiran mengenai akuntabilitas jangka panjang.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah proses penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang. Lurah Gari, Widodo mengungkapkan bahwa sebagian Lurah memilih untuk tidak menandatangani atau tidak mencentang kolom klasifikasi kesesuaian barang. Hal ini dilakukan karena tidak sesuai ketentuan dengan inpres, mengingat para Lurah merasa tidak memiliki keahlian teknis untuk menentukan apakah spesifikasi barang yang diterima sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Lebih lanjut, muncul kekhawatiran mengenai selisih nilai volume antara pagu anggaran dengan pelaksanaan di lapangan. Para Lurah meminta kejelasan apakah tim verifikasi dan validasi akan menyentuh aspek nilai teknis secara mendetail atau hanya sekadar mengecek keberadaan barang. “Jika sudah ada BAST, ini akan menjadi tanggung jawab kami di Kalurahan. Kami khawatir jika di kemudian hari ditemukan selisih nilai volume saat pemeriksaan,” ungkap Lurah Gari.

Di sisi lain, Lurah Bendungan, Santoso, menyoroti kendala serius terkait penyediaan lahan untuk pembangunan KDM. Meskipun lokasi strategis telah dipetakan, banyak kelurahan terbentur status lahan yang masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hingga saat ini, belum ada solusi konkret mengenai mekanisme perubahan status lahan tersebut. Para lurah berharap adanya diskresi kebijakan dari pemerintah pusat maupun daerah karena keterbatasan lahan yang dimiliki desa.

“Kami tidak bisa menolak program ini, tapi kami butuh kejelasan mekanisme pengajuan perubahan lahan hijau menjadi lahan kering,” tegasnya.

Lurah Pacarejo, Semanu, yang juga Ketua Paguyuban Semar, Suhadi turut mempertanyakan biaya operasional fasilitas yang sudah terbangun namun belum berjalan. Saat ini, gedung-gedung tersebut sudah terkoneksi dengan PLN dan PDAM, namun belum ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab membayar tagihannya.

Selain itu, Suhadi menyampaikan aspirasi agar KDM tidak berfungsi sebagai toko ritel yang justru mematikan usaha warga sekitar. Ia berharap KDM mampu menjadi “stokis” atau grosir bagi warung-warung kecil di desa agar ekonomi warga tetap eksis.

“Di tengah isu gaji manajer KDM yang dikabarkan mencapai angka fantastis, Kami, para Lurah menegaskan komitmen untuk tetap mengawal program ini sesuai arahan pimpinan, meski tetap kritis terhadap ketimpangan sosial yang mungkin muncul.” ujar Suhadi tegas.

Pertemuan ini diakhiri dengan harapan agar masukan-masukan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, termasuk Agrinas, guna memastikan program strategis ini berjalan tanpa meninggalkan beban hukum bagi pemerintah kelurahan.

Dengan semangat gotong royong, program KDMP diharapkan menjadi kekuatan baru ekonomi masyarakat yang mampu mengangkat potensi pertanian, peternakan, hingga UMKM di seluruh wilayah Gunungkidul.

Leave Your Comment

Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.